SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS, dimana SKP ini adalah rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang pegawai , yang disusun dan disepakati bersama antara
pegawai dengan atasan pegawai, dan bisa dikatakana Kontrak kerja antara atasan
dan bahawan, Sasaran Kerja Pegawai merupakan Kegiatan Tugas Jabatan yang
berkesinambungan yaitu mulai dari Eselon I, II, III, IV, V dan Staf.
SKP sendiri masih merupakan
hal yang baru telah diterapkan mulai dari awal Januari 2014, namun agak
disayangkan karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memahi dan
mengerti cara membuat SKP itu sendiri, di blog ini akan kita ulas tuntas bagaimana
cara membuat SKP Pegawai Negeri Sipil sampai tuntas, di blog ini juga kita akan
di ajak berdiskusi bagaimana cara membuat Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
masing - masing.
SKP sendiri
merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1979 Tentang Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang sering disebut dengan
DP3, pada DP3 dituangkan Sasaran Kerja Pegawai, sendangkan dalam PP No 46 Tahun 2011 disebutkan tentang SKP PNS dimana bobotnya 60
% di tambah Perilaku Kerja 40%, jadi selain perilaku sehari - hari setiap
Pegawai Negeri SIpil di paksa untuk membuat SKP (Kontrak Kerja) yang bobotnya
60 %.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar