Selasa, 17 Maret 2015

SKP (Sasaran Kerja Pegawai)

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dimana SKP ini adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai , yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai, dan bisa dikatakana Kontrak kerja antara atasan dan bahawan, Sasaran Kerja Pegawai merupakan Kegiatan Tugas Jabatan yang berkesinambungan yaitu mulai dari Eselon I, II, III, IV, V dan Staf. 

SKP (Sasaran Kerja Pegawai)

SKP sendiri masih merupakan hal yang baru telah diterapkan mulai dari awal Januari 2014, namun agak disayangkan karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memahi dan mengerti cara membuat SKP itu sendiri, di blog ini akan kita ulas tuntas bagaimana cara membuat SKP Pegawai Negeri Sipil sampai tuntas, di blog ini juga kita akan di ajak berdiskusi bagaimana cara membuat Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil masing - masing. 

SKP sendiri merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1979 Tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang sering disebut dengan DP3, pada DP3 dituangkan Sasaran Kerja Pegawai, sendangkan dalam PP No 46 Tahun 2011 disebutkan tentang SKP PNS dimana bobotnya 60 % di tambah Perilaku Kerja 40%, jadi selain perilaku sehari - hari setiap Pegawai Negeri SIpil di paksa untuk membuat SKP (Kontrak Kerja) yang bobotnya 60 %. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar